1 Pemerkosaan budak, pembantu atau tawanan.
Sahih Muslim no. 3388:
Jabir
melaporkan: Kami dulu mempraktekkan azl semasa hidup Rasulullah. Berita
ini (praktek azl) terdengar oleh Rasulullah , dan ia tidak melarang
kami.
Sahih Bukhari 59, no 637:
Dikisahkan
oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang
rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah
melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita). Aku berkata
kepada Khalid, " Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?"
Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia
berkata, " O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?" Aku berkata, " Ya." Ia
berkata, " Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari
khumus (rampasan) tersebut.”
Sahih Muslim no. 3371:
Abu
Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau
mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia
berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam
perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang
cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2
kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka
sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil
keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka (captive womens) tapi
dengan melakukan azl (coitus interruptus)
Sahih Muslim no. 3373:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl/coitus interruptus dengan mereka
Azl / coitus interruptus = penyemburan sperma diluar vagina.
Sungguh malang harkat dan martabat wanita setelah jatuh ditangan Islam, agama "pecinta damai" ini, sudah jatuh (tertangkap Islam) tertimpa penis muslim pula (di coitus)....benar benar Agama Rahmatan lil 'alam....
2 Pemerkosaan mantan istri
QS 33:51.
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki … Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. ….
Di ayat tersebut terdapat dua frase kata yang dapat digunakan sebagai "alat pelegitimasi perzinahan dan perkosaan" yaitu:
1) Apa makna "menggauli" itu dalam konteks bahasa, yaitu tidak lain adalah " Meniduri, menyetubuhi, dan senggama ".
Dalam
Qur'an juga terdapat ayat yang berbunyi, "Fa al-an basyiru hunna." Kata
"basyiru" di sini artinya "gaulilah". Artinya lengkapnya, "Maka
sekarang, gaulilah istri-istri kalian". Kata "menggauli" mengandung arti
"jima`". Seperti misalnya "menggauli perempuan." Jelas ini sudah
menggambarkan ke-porno-an.
Jangan diartikan bahwa menggauli sama dengan rujuk, sebab konteks menggauli dapat dilihat dalam tafsir dan sirakh dibawah ini:
Adalah
sahabat Umar bin Khatab r.a, ia pulang dari rumah Nabi Saw sudah larut
malam, ia hendak mendatangi istrinya, kata istrinya, “Aku sudah tidur”.
Kata Umar, engkau belum tidur, dan ia tetap menggauli istrinya.
Keesokan harinya ia mengatangi Rasulullah Saw, katanya. “Aku mohon izin
kepada Allah dan kepadamu, karena nafsuku sudah membujukku, sehingga aku
menggauli istriku. Apakah ada rukhsokh (keringanan) bagiku?” jawab
Rasulullah Saw, “tidak begitu wahai Umar”. Kemudian turunlah ayat ini. Sahabat lain pun berbuat serupa, diantaranya Ka’ban bin Malik (Tafsir at-Thobariy).
SIRAH NABAWIYAH IBNU HISYAM JILID 2
Penulis: Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri,
Penerjemah: Fadhli Bahri, Lc.; 632 —Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam-Il
Aisyah binti Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma
Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq di Makkah ketika Aisyah berumur tujuh tahun dan menggaulinya di Madinah ketika ia berusia sembilan atau sepuluh tahun.
Jadi
arti yang tepat dalam konteks ayat "Kamu ingin untuk menggaulinya" sama
dengan "kamu ingin untuk menidurinya" atau "kamu ingin untuk
menyetubuhinya"
2). Frase kedua dari legitimasi perzinaan dalam Quran dengan ayat yang sama yaitu "dari perempuan yang telah kamu cerai"
Kita
mengetahu bahwa konsep cerai (divorce) secara umum berarti tidak ada
ikatan, atau hubungan antara suami isteri. pada ayat itu juga telah
menunjukkan waktu lampau yaitu tertulis pada kata "telah kamu cerai"
Maka
dalam QS 33:51 terdapat konsep yang sudah dilegitimasi untuk kenikmatan
pria muslim untuk meniduri bekas istrinya setelah bercerai, lalu apakah
itu bukan zina? Dan jika sang mantan istri menolak, dan sang pria tetap
memaksa bukankah ini namanya perkosaan?
3 Perkosaan sesama muslim
Ada
celah "berbahaya" dalam hukum perzinahan seperti yang diterapkan oleh
negara2 Islam sesuai dengan Syariah Islam menurut Quran dan Hadist.
Celah tersebut adalah:
Jika
seseorang lelaki hidung belang (baik masih lajang ataupun sudah
menikah) melakukan perzinahan, perkosaan atau menghamili seorang gadis
perawan, maka si gadis tersebut tidak bisa mengelak dari hukum Islam
karena kehamilan dia sebagai bukti kuat perzinahan dan pasti akan
dihukum.
Sedangkan
si lelaki selama tidak mengaku atau tidak ada 4 orang lelaki (soleh)
saksi mata yang menyaksikan secara bersamaan si lelaki "memasukkan keris
ke dalam sarung" (definisi zinah dalam Islam) maka si lelaki tidak akan
bisa di sentuh oleh hukum rajam atau apapun namanya.
Definisi Zinah dalam Islam:
"Zina
secara bahasa adalah bersetubuh, sedangkan secara istilah syariat, Zina
adalah memasukkan alat kelamin laki-laki di dalam alat kelamin
perempuan yang haram baginya."
Syarat Saksi Mata
Saksi yang bersaksi di depan mahkamah
Ketetapan
bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasarkan adanya
saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena
tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang,
bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak
sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya,
tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman
yang berat. Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :
1
Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap
wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi
diantara kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15).
Bila
jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi
itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh
Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina
Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka
persaksian itu tidak syah.
2 Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
3 Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
4
Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
5 Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
6
Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis
dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah
persksian mereka.
7 Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Selain
itu si gadis malang karena sudah hamil mau tidak mau harus mengaku,
tetapi dia tidak bisa begitu saja menuduh si lelaki telah menghamili dia
jika tidak ada saksi mata 4 orang karena bagi yang menuduh tanpa bukti
(4 org saksi mata dalam kasus perzinahan) maka si penuduh akan dikenakan
sangsi fitnah, yaitu di cambuk dan kesaksiannya tidak akan pernah
diterima lagi seumur hidup. Dan kalo si
gadis sudah mulai menuduh berarti dia sudah mengaku berzinah dan pasti
dihukum, tetapi belum tentu tuduhannya bisa menyeret si lelaki pelaku
untuk di hukum.
Siapapun
yang berani menuduh si lelaki telah menghamili si gadis tanpa bisa
mendapatkan 4 orang lelaki soleh saksi mata, maka dia akan di kenakan
sangsi fitnah. Jadi siapa yang bisa
menyerat si lelaki pelaku yang telah menghamili seorang gadis? Bagaimana
jika 4 saksi adalah laki2 yang beramai2 menggilir gadis tersebut?
Syariah
Islam di desain sedemikian rupa oleh Muhammad, bukan untuk menghukum
lelaki hidung belang yang berzinah tetapi menghukum gadis yang baru
menjadi seorang ibu dan anaknya yang terpaksa menjadi yatim paitu.
Wanita yang diperkosa, eh wanitanya yang dipenjara..